Tampilkan postingan dengan label Ngaji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ngaji. Tampilkan semua postingan

Aswaja itu Apa?

ASWAJA DALAM KONTEKS HISTORIS
Sejarah Kemunculan Aswaja dilihat dari Latar Belakang Sosial Politik, dan AgamaOleh : Akhmad Iksan, S.Ag.
(Disampaikan dalam Aswaja Training and Education for Students, Departemen Pelajar dan Pendampingan Komisariat IPNU-IPPNU Cabang Kabupaten Banyumas 2003-2005 pada tangggal 21-22 Agustus 2004 di Madrasah Diniyah Al Istiqomah, Kauman Lama Purwokerto Timur)

Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Rekan dan Rekanita yang saya cintai pada malam hari ini kita akan mendiskusikan bersama-sama tentang sejarah kemunculan aswaja. Aswaja itu bukan asal wajar-wajar saja ya… (kata mas era …).
Mungkin rekan dan rekanita sejak awal sudah meraba-raba…. aswaja itu apa…. gitu kan, atau mungkin sedikit juga sudah pernah mendengar dan mengira-ira aswaja itu ini.. asawaja itu .. itu… dan sebagainya. Pada kesempatan kali ini marilah kita bersama-sama mencoba melihat sesi Aswaja I ini dari sisi sejarahnya, tentang doktrin, ajaran dan sebagainya mungkin besok disampaikan oleh Pak Chariri.

Tadi ada sedikit diskusi tentang Aswaja ya…? kira-kira pada zaman Nabi Muhammad SAW. masih hidup itu sudah ada istilah aswaja apa belum..? (Sudah ya…) Kemudian paham..? Paham Aswaja sudah ada apa belum..?

Jaman Rasulullah SAW. masih hidup, istilah Aswaja itu sudah pernah ada tetapi tidak menunjuk untuk kelompok tertentu atau aliran tertentu. Yang dimaksud dengan Ahlussunah wal Jama’ah ya… orang-orang yang (ketika jaman Rasulullah ya… ) adalah orang-orang Islam semuanya, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasulullah, tradisi Rasulullah, kebiasaan Rasulullah yang disebut dengan As-Sunah dan mengikuti tradisi yang dikembangkan para Shahabat, yang kemudian diistilahkan dengan Ahlussunah wal Jama’ah. Ada sebuah hadits yang mungkin perlu saya kutipkan telebih dahulu yang kelihatannya ada hubungannya dengan apa yang akan kita bahas walaupun sebenarnya ini nanti lebih tepatnya disampaikan pada sesi yang ke-2 yaitu tentang Ajaran Aswaja, tetapi sebagai pengantar mungkin saya harus menyampaikan tentang hadits ini… :Inna bani Israiila tafaraqot ‘alaa tsintaini wasab’iina milatan wa taftariqu ummati ‘alaa tsalatsi wasab’iina milatan kuluhum finnaari illaaa milatan wakhidatan qooluu : waman hiya ya Rasulallahu qoola : maaa annaa ‘alaihi wa askhabihi. Artinya : Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya bani Israil akan terpecah menjadi 70 golongan dan ummatku terpecah menjadi 73 golongan dan semuanya masuk neraka kecuali satu golongan. Para Shohabat bertanya : Siapa yang satu golongan itu? Rasulullah SAW. menjawab : yaitu golongan dimana Aku dan Shahabatku berada. Hadits inilah yang sering digunakan oleh orang-orang NU sebagai salah satu dalil atau dasar tentang Ahlussunah wal Jamaah. Nah saya tidak akan mempermasalahkan hadits ini atau mendiskusikan tetapi saya akan melihat sejarah kemunculan paham.

Sejarah tentang paham atau aliran pemkiran Ahlussunah wal Jamaah itu kira-kira muncul mulai kapan? Tadi sudah dikatakan paham atau aliran Ahlussunah wal Jamaah baik aliran keagamaaan atau aliran pemikiran pada zaman Nabi belum ada. Kalau istilahnya memang sudah. Coba kita bersama-sama melihat skema yang saya buat sebagai panduan: (gambar skema)P ernah membaca sejarah Islam ya...? Dalam sejarah Islam kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad SAW. wafat, sebagai khalifah (kepala negara) yang pertama terpilih itu siapa? Abu Bakar ash Sidiq. Beliau jadi khalifah itu ditunjuk oleh Nabi Muhammad atau bagaimana? Kesepakatan atau musyawarah para sahabat, dia terpilih melalui forum atau lembaga yang sangat demokratis. Jadi tidak ditunjuk oleh Nabi tetapi melalui kesepakatan para Sahabat pada waktu itu. Kemudian ketika Abu Bakar ash Shidiq meninggal diganti oleh siapa? Umar bin Khattab. Umar bin Khattab menjadi khalifah itu ditunjuk oleh abu bakar atau siapa? Ditentukan oleh para Sahabat tetapi bersifat tidak langsung. Setelah Umar wafat diganti oleh Utsman bin Affan, juga melalui musyawarah. Inilah yang disebut sebagai dasar-dasar demokrasi. Jadi demokrasi itu sudah jalan. Setelah Rasulullah SAW meninggal itu negara Islam yang pertama setelah Rasulullah SAW itu ditentukan melalui sistem demokrasi. Setelah Utsman wafat, yang terpilih menjadi khalifah itu siapa? Shahabat Ali bin Abi Thalib. Nah, kita melihat sejarah kemunculan Ahlussunah wal Jamaah itu bisa ditelusuri sejak pemerintahan Ali bin Abi Thalib.Pada jaman pemerintahan Utsman itu ada seorang Gubernur Syiria yang bernama Muawwiyah bin Abu Sufyan. Nah ketika Ali bin Abi Thalib terpilih menjadi presiden/khalifah itu Muawwiyah tidak setuju dan melakukan pemberontakan. Disini terjadi perang antara Ali melawan Muawwiyah.

Nah kita coba telusuri sejak ini kemunculannya (kemunculan Aswaja). Ini terjadi sekitar tahun 35 - 40 H. Perang antara pasukan Ali dan Muawwiyah kira-kira dimenangkan oleh siapa? Ali bin abi Thalib. Akhirnya perang dimenangkan oleh Ali bin Abi Thalib. Dalam pertempuran-kalau kita baca sejarahnya- ketika Muawwiyah bin Abu Sufyan pasukannya hampir terdesak dia mengibarkan berndera putih tanda menyerah dengan Al Quran di atas minta perdamaian.Maka terjadilah perundingan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawwiyah untuk merembug tentang perdamaian maka diutuslah (cara sekarang diplomat), Ali bin Abi Thalib diwakili oleh Abu Musa al Asy’ari kemudian Muawwiyah diwakili oleh Amru bin Ash. Terjadi perundingan yang dalam sejarah disebut dengan Tahkim. Nah dalam perundingan disini terjadi ketidak seimbangan basic pengetahuan atau latar belakang keilmuan. Abu Musa al Asy’ari adalah seorang Ulama, sedangkan Amru bin Ash adalah seorang politisi. Tadinya adalah pejabat Gubernur, sementara Abu Musa adalah orang tua (kasepuhan) juga seorang tokoh ulama. Sehingga terjadi ketidakseimbangan.Disinilah kemudian menimbulkan konflik. Amru bin Ash mengatakan pada Abu Musa al Asy’ari, “Wahai Abu Musa, marilah kita pertama-tama membuat kesepakatan bahwa pemerintahan itu berada ditengah-ditengah (kosong/tidak ada yang menduduki). Marilah kita umumkan kepada publik bahwa sebelum perundingan dimulai pemerintahan kosong atau tidak diduduki baik oleh pemerintah yang sah (Ali bin Abu Thalib) maupun Muawwiyah”. Nah kemudian Abu Musa al Asy’ari setuju : “Kalau memang itu jalan terbaik, setuju saya.” Setelah setuju dia mengatakan : “Siapa dulu yang akan mendeklarasikan, akan mengumumkan kepada publik bahwa pemerintahan itu kosong?” di sini nalar politik Amru bin Ash mulai bermain, “Ini karena panjenengan itu lebih sepuh, lebih alim maka panjenengan dulu yang mengatakan”. Akhirnya naiklah mimbar, diumumkan oleh Abu Musa Al asy’ari: “Wahai saudara-saudara kaum Muslimin, penduduk Makkah dan Madinah yang saya hormati, dengan ini saya Abu Musa Al Asy’ari mewakili pemerintahan yang sah (Ali bin Abi Thalib) meletakkan jabatan”. Akhirnya jabatan khalifah Ali itu diletakkan. Seharusnya yang kedua (Amru bin Ash) mengatakan hal yang serupa. Akan tetapi ternyata ketika naik panggung Amru bin Ash mengatakan: “Saudara-saudara kaum muslimin yang berbahagia, Abu Musa Al Asy’ari mewakili khalifah Ali telah meletakkan jabatan, maka dengan ini jabatan khalifah saya ambil untuk diserahkan pada Muawwiyah bin Abu Sofyan”. Nah akhirnya, ketika perang itu Sahabat Ali yang menang, tetapi ketika perundingan Muawwiyah yang menang karena taktik politik. Nah akhirnya yang kalah (kubu Ali) inilah terpecah menjadi 2 golongan yaitu Syiah dan Khawarij.Yang Syiah adalah pendukung setia Ali. Sedangkan Khawarij tidak setuju Muawwiyah dan tidak setuju Ali karena alasanya karena membuat keputusan hukum tidak menggunakan hukum Allah atau hukum Al Qur’an sehingga Khawarij (Kharaja: keluar). Nah sehingga pada masa pemerintahan Muawwiyah awal ini, masyarakat ummat Islam itu sudah terpecah menjadi 3 golongan. Yang pertama pengikut Ali yang setia, yang kedua golongan yang menolak Ali dan Muawiyah, yang ketiga adalah pendukung Muawwiyah.

Disinilah pada tahun sekitar akhir 40an Hijriah ini ummat Islam yang tadinya satu terpecah menjadi 3 golongan (Syiah, Khawarij dan pendukung Muawiyyah).Kemudian dalam rangka melanggengkan kekuasaan (kekuasaan mulai turun temurun/dinasty) Muawiyah membuat aliran keagamaan yang dikenal dengan Jabariyyah. (Disini ada juga masyarakat muslim yang netral, tidak ngeblok kesana maupun kesini atau golput tidak ikut faksi politik) Semua masyarakat pada waktu itu kecuali golongan Muawiyyah memandang bahwa perebutan kekuasaan dari tangan Ali ke Muawiyyah tidak melalui proses politik yang benar atau tidak mengindahkan etika politik Islam. Kemudian khalifah membuat paham keagamaan Jabariyyah yang antara lain mengatakan bahwa: “Semua yang terjadi di dunia ini adalah kehendak Allah. Termasuk Muawiyyah salah ketika memerangi Ali, tetapi bahwa Muawwiyah menang itu juga sudah dikehendaki oleh Allah”. Pendeknya semua apapun yang dilakukan manusia adalah sudah dikehendaki dan dinginkan oleh Allah. Inilah ajaran dari paham Jabariyyah. Sehingga kemunculan paham Jabariyah ini adalah dalam rangka untuk kepentingan politik untuk melegitimasi kekuasaan bani Muawiyah bin Abu Sufyan yang mengatakan bahwa manusia ini tidak punya kekuasaan untuk berkehendak. Semuanya sudah dikehendaki oleh Allah SWT. Banyak Ayat al Qur’an yang dipakai/disitir untuk melegitimasi diantaranya adalah :“… Wamaa ramaita idzromaita walaaa kinnalllaaha ramaa…”Ada ayat Al Qur’an yang mengatakan bahwa tidaklah engkau memanah ketika engkau memanah, melainkan Allahlah yang memanah. Ini salah satu ayat yang digunakan oleh para ulama, para kyai yang mendukung aliran Jabariyah mungkin para ulama, para kyai yang ingin dekat dengan kekuasaan, ingin mendapatkan fasilitas dari kekuasaan, mungkin mendukung aliran ini dan ikut menyebarkan. Nah inilah yang kemudian kita menyebutnya sebagai ajaran fatalisme. Mengapa Muawiyyah menyebarkan ajaran paham Jabariyah? Karena untuk melindungi cara-caranya ketika mengalahkan Ali melalui peristiwa Tahkim atau arbitrase. Nah kemudian dari akibat paham Jabariyah ini kemudian muncul banyak pengemis.Ekonomi itu hancur, manusia banyak yang tidak berusaha (Hanya menjalankan rutinitas ritual peribadatan tanpa berusaha mencari rizky, karena memandang bahwa rizky itu sudah diatur oleh Allah, akan datang dengan sendirinya). Sebagai perimbangan kemudian muncullah paham baru yang dipelopori oleh cucu Ali bin Abu Thalib (Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib) yang bernama Qodariyah. Paham ini mengajarkan sebaliknya dari paham Jabariyah. Bahwa manusia ini yang berkehendak atau yang berkuasa, Allah tidak turut campur terhadap apa yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena manusia berkehendak, Allah tidak turut campur maka manusia harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Paham ini dalam rangka melawan terhadap berkembangnya paham Jabariyah, ini juga menggunakan ayat-ayat Al Quran diantaranya misalnya tentang:“…maa yughoyu ruqomun khatta yughoyuru bi anfusihim… “Artinya : “… tidak akan berubah suatu kaum kecuali kaum itu yang merubah....” Nah di sini mulai ada reformasi (pembaruan). Kemudian khalifah bani Muawiyyah ini digulingkan oleh kekhalifahan Abassiyah (Muawiyyah = Umayyah). Kekhalifahan Abassiyah ini murni, pemerintahannya memang maju pesat. Karena berprinsip bahwa manusia tidak bisa mengandalkan pada takdir, tetapi kalau ingin maju maka harus merubah dirinya sendiri. Kemudian aliran qodariyah ini pada zaman Abassiyah (kalau sebelumya hanya sekedar menjadi kritik atas paham Jabariyah) menjadi spirit pembangunan negara yang kemudian turunannya (dengan sedikit modifikasi) kita kenal sebagai paham Mu’tazilah.Paham Mu’tazilah ini karena pada mulanya dalam rangka memberi kekuatan pada manusia bahwa manusia mempunyai kehendak, dan prinsipnya dia menggunakan prinsip akal, segala sesuatu yang masuk akal, segala sesuatu harus dirasionalkan, sehingga ini keblabasan karena semuanaya serba akal dan kehendak manusia (akal mutlak). Sampai ada terjadi peristiwa ketika salah satu keturunan Abassiyah ini menggunakan paham Mu’tazilah sebagai paham resmi negara, sehingga timbul korban yang tidak mengikuti paham Mu’tazilah dibunuh dan lain sebagainya.

Nah akhirnya lahirlah seorang ulama besar (dulunya pengikut Mu’tazilah) yang bernama Abu Hasan Al Asy’ari menyatakan diri keluar dari paham Mu’tazilah. Beliau berada di tengah, tidak mengikuti dua kubu ekstrim Jabariyah maupun Qodariyah. Beliau memproklamasikan kembali pada “maa anna alaihi wa ashabihi” sebuah kelompok dimana Rasulullah dan para Sahabat berada di dalamnya. Nah paham tengah ini yang merujuk kepada maa alaihi wa ashabihi yang kemudian oleh Abu Hasan Al Asy’ari ini disebut sebagai Ahlussunah wal Jama’ah.Kalau paham Qodariyah dan paham Mu’tazilah itu mengatakan bahwa manusia punya kehendak (free will). Sedang paham Jabariyah itu mengatakan bahwa manusia itu tidak punya kehendak (fatalisme/taqdir). Nah, dalam teologi Aswaja yang dirumuskan Abu Hasan Al Asy’ari ini menyatakan bahwa manusia itu punya kehendak Akan tetapi kehendak itu diketahui oleh Allah. Manusia punya kehendak tetapi kehendak itu dibatasi oleh taqdir Allah. Jadi kalau Jabariyah ini murni taqdir apapun yang dia lakukan adalah taqdir, termasuk ketika mencuri sekalipun. Misalanya ketika ditanya: “Kenapa kamu mencuri..?” Maka Jabariyah akan menjawab: “Lha wong saya ditaqdirkan mencuri, maka jangan salahkan saya donk, tanyakan sama Allah”. Ini didobrak habis-habisan oleh Qodariyah yang mengedepankan tanggung jawab individu dengan kehendak bebas manusia, yang pada kelanjutannya keblabasan menjadi paham yang merasionalkan ajaran-ajaran agama (Mu’tazilah). Kemudian lahirlah paham tengah-tengah Ahlussunah wal Jama’ah, konteksnya kembali pada semanagat awal Islam ma anna alaihi wa ashabihi yang dipelopori oleh dua ulama besar pada waktu itu Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi, ini dalam bidang teologi/tauhid.Kemudian dalam bidang Fiqih lahirlah ulama-ulama besar yang merumuskan fiqih dengan mendasarkan kepada Ahlussunah, artinya kepada kebiasaan-kebiasaan Rasulullah dan para Sahabat (para Sahabat itu artinya wal Jama’ah ya…) kemudian lahirlah Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali), kemudian Imam Malik, Imam Syafi’i, kemudian Imam Hanafi. Imam Ahmad bin Hanbal inilah yang merupakan korban dari kekuasaan Bani Abassiyah ketika mengharuskan warganya menggunakan aliran yang dikembangkan oleh Mu’tazilah dalam bidang Fiqih. Dan masih banyak imam-imam yang lain tetapi yang paling kita kenal adalah ini, yang kita sebut dengan empat madzhab.

Sehingga orang Ahlussunah wal Jama’ah sering dikatakan: “orang Islam yang secara teologi mengikuti ijthad Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi dan secara Fiqih mengikuti ijtihad salah satu madzhab yang empat yaitu Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Maliki kemudian dalam bidang tasawuf mengikuti ijtihad ulama besar Imam Al Ghazali.

Inilah kemudian kita sampai pada pengertian Aswaja. Pertama kalau kita melihat ijtihadnya ulama-ulama tersebut di atas maka pengertian yang pertama adalah. Definisi kedua adalah (melihat cara berpikir dari berbagai kelompok aliran yang bertentangan); orang-orang yang memiliki metode berpikir keagamaan yang mencakup aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar moderasi menjaga keseimbangan dan toleransi. Ahlussunah wal Jama’ah ini tidak mengecam Jabariyah, Qodariyah maupun Mu’tazilah akan tetapi berada di tengah-tengah dengan mengembalikan pada ma anna alaihi wa ashabihi.Nah itulah latar belakang sosial dan latar belakang politik munculnya paham Aswaja. Jadi tidak muncul tiba-tiba tetapi karena ada sebab, ada ekstrim mutazilah yang serba akal, ada ekstrim jabariyah yang serba taqdir, aswaja ini di tengah-tengah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Aswaja sebagai sebuah paham keagamaan (ajaran) maupun sebagai aliran pemikiran (manhajul fiqr) kemunculannya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dinamika sosial politik pada waktu itu, lebih khusus sejak peristiwa Tahqim yang melibatkan Sahabat Ali dan sahabat Muawiyyah sekitar akhir tahun 40 H.

Demikian yang bisa saya sampaikan tentang latar belakang kemunculan Ahlussusnah wal Jama’ah dilihat dari latar belakang sosial dan politik.

SESSI II : Tanya Jawab
Pertanyaan ;1. Penggambaran atau representasi golongan Syiah atau Ahlussunah Wal Jama’ah dalam masyarakat Islam di dunia sekarang ini secara geografis tersebar di mana saja?2. Apakah Islam Aswaja di Indonesia sama dengan Islam Aswaja di belahan dunia lain (Timur Tengah misalnya)?3. Apakah Muhammadiyah itu Aswaja?

Jawab :1. Ahlussunah wal Jama’ah dalam bahasa sekarang dikenal juga dengan nama Islam Sunni tersebar di daerah Irak, Arab Semenanjung (Yaman dan sekitarnya), Pantai Utara Afrika (Maroko, Aljazair, Tuniasi), daerah trans Asia atau Kukasus (Uzbekistan, Kirgystasn, Tadzikistan, Pakistan) dan Asia Tenggara (Malaysia, Indonesia, Moro). Syiah tersebar di Iran, sebagian Turki dan Irak.2. Islam Sunni di Indonesia dengan Arab pada dasarnya sama cuma di Indonesia yang direpresentasikan dalam organisasi NU mempunyai karakteristik lokal yang berbeda dengan Arab. Secara syar’i sama cuma berbeda dalam penerapannya. Misalnya di Jawa ada mithoni, tahlil, dll. Di arab tidak ada. Jadi hanya berbeda secara praksis metodologis. NU itu tidak hanya Sunni karena mengikuti secara ajaran akan tetapi juga cara berpikirnya.3. Apakah Muhammadiyah Sunni? Iya cuma bedanya dengan NU mereka tidak mengakomodir tradisi-tradisi lokal. Aswajanya Muhammadiyah itu dekat dengan Mu’tazilah (Abu Mansur al Maturidi) cuman mereka tidak mau menggunakan embel-embel Ahlussunah wal Jama’ah. Kenapa kita komit dengan hal ini? Karena dalam rangka dakwah Islam. (penyebaran Islam dengan metode pendekatan lokal)

Pertanyaan:1. Tujuan Ahlussunah wal Jama’ah?
Jawab :1. Mengembalikan kemurnian ajaran Islam seperti pada waktu zaman Rasulullah dan Sahabat, ma anna alaihi wa ashabihi.

Pertanyaan :1. Islam terpecah menjadi 73 golongan yang masuk surga hanya 1 golongan yaitu Aswaja, apakah yang masuk surga cuma Aswaja bagaimana dengan yang lain.2. Apakah yang namanaya Aswaja itu cuman nama atau yang lainnya, bagaimana dengan Syiah yang banyak ahlul baitnya?Bagaimana dengan madzhab lainnya misal madzhab Ja’fari yang masih dzuriyah Rasul. (Salim Sukoco, SMU N 3 Pwt)3. Moderasi itu apa?4. Mengapa Aswaja itu mengklainm diri bahwa dia adalah ummat dimana nabi dan sahabtnya itu berada. (Lya Zulfa Hanum, SMU N 2 Pwt)5. Apakah Aswaja itu mengenal batasan-batasan dalam bermadzhab (Astri Istikharoh, SMU N 1 Purwokerto)

Jawab :1. Bahwa yang dikenal oleh Aswaja itu adalah empat madzhab tersebut, tetapi ada madzhab Imam Ja’fari yang tidak berdiri sendiri akan tetapi punya kecenderungan pada 4 madzhab tersebut, jadi tidak keluar.2. Apakah Aswaja ini sebuah kelompok tersendiri sehingga kelompok-kelompok lainnya itu tidak masuk surga? Saya rasa kalau kita melihat arti letter lex-nya: Ahlu artinya pengikut, Sunnah yaitu pengikut tradisi atau kebiasaan Nabi, wal Jama’ah… dan para Sahabat Nabi. Itu tidak mesti sekelompok orang, tetapi kalau dalam paham keagamaan ya mungkin orang Jabariyahpun, Syiahpun, dll. Ketika masih dalam ma anna alaihi wa ashabihi maka dia termasuk dalam aswaja. Jadi aswaja tidak bisa dijadikan secara ekstrim milik saya, maka saya yang menjadi paling sah masuk surga (ini berarti tidak aswaja karena tidak moderat), boleh jadi orang yang mengaku mengikuti Awaja tetapi tidak menjadi Ahlusunah dan Jamaah para Sahabat maka dia tidak akan masuk surga walaupun mengaku diri sebagai NU atau aswaja. Jadi secara luas aswaja tidak bisa dikelompokkan menjadi kelompok tersendiri. Kelompok yang akan masuk surga itu siapa? Bukan kelompok-kelompok seperti yang telah disebutkan akan tetapi siapapun yang ma anna alaihi wa ashabihi.3. Ahlul bait ketika kafirpun saya rasa tidak akan masuk surga. Jelasnya yang akan masuk surga itu bukan kelompok tertentu apalagi sekedar berdasarkan garis keturunan, akan tetapi siapapun yang berperilaku Ahlussunah wal Jama’ah… ma anna alaihi wa ashabihi.4. Moderasi adalah tidak ekstrim di dalam mengambil sikap-sikap politik, budaya, keagamaan, dll.5. Pada umumnya di Indonesia itu bermadzhab Syafi’i akan tetapi bermadzhab lainpun boleh asal konsisten

Pertanyaan :1. Apakah semua ummat Islam yang tidak aswaja pasti masuk neraka atau tidak akanmasuk surga, padahal di kan beriman. Jadi seharusnya setiap orang Islam itu masuk surga entah aswaja entah tidak.2. Bagaimana tentang tindakan ekstrim kaum beragama di Indonesia yang menurut mereka juga itu sebagai Sunnah Rasul. Siapa yang merumuskan Aswaja seperti itu (moderasi, dll.).3. Aswaja bagaimanapun terkait dengan politik, agaimana kondisi sosial budaya masyarakat pada waktu itu (munculnya Aswaja) (Budi, SMU N 2 Pwt)4. Mengapa terjadi perbedaan dalam hal fiqh ibadah antara sesama ulama ahlussunah?5. Mengapa aswaja yang tadinya politik bisa masuk dalam sistem peribadatan kita (ummat Islam) (Suparno, SMU N 2 Purwokerto)Jawab :1. Siapakah yang diklaim masuk surga atau neraka? Karena haditsnya sahih maka yang masuk surga adalah yang : maa anna alaihi wa ashabihi (siapa yang masuk golongan itu? Hanya Tuhan yang tahu)2. Kesimpulan bahwa aswaja adalah metode berpikir dirumuskan berdasarkan sejarah munculnya aliran aswaja, disimpulkan oleh siapa? Tentang aswaja sebagai ajaran oleh KH Hasyim Asy’ari, Aswaja sebagai Manhaj berpikir dirumuskan oleh generasi pembaru NU.3. Aswaja muncul karena unsur politik kenapa masuk dalam ibadah dan tauhid? Politik memunculkan aliran-aliran keagamaan, aswaja berfungsi meluruskan. Jadi Aswaja muncul bukan karena mempunyai kepentingan politik praktis akan tetapi sebagai reaksi dari keadaan politik yang berbahaya bagi ajaran agama.4. Perbedaan fiqh karena menyesuaikan dengan situasi dan kondisi dimana hukum itu di buat, misal Imam Syafi’i membuat dua hukum yang berbeda ketika di Baghdad dan Mekkah. Sumbernya kan satu Qur’an dan Hadits, lalu kenapa prakteknya berbeda? Ini hanya masalah tafsir, perbedaan umatku adalah rahmat. Perbedan ini ada yang tekstualis dan kontekstualis. Misalnya tentang Salaman. Hukum aslinya tidak boleh yang bukan muhrim (ini teks), kemudian secara kontekstual : kenapa tidak boleh? Karena dikhawatirkan syahwat, kemudian ada ulama yang berpendapat berarti kalau tidak syahwat boleh. Inilah yang menyebabkan mengapa dalam praksisnya bisa berbeda. Jangankan antar madzhab, antar ulama satu madzhab saja bisa berbeda. Kenapa bisa terjadi perbedaan: 1. Berbeda cara memahaminya 2. Berbeda latar belakangnya (kondisi masyarakat, dll.). Misalnya begini: kenapa kalau pakai celana disunahkan di atas entho-entho di Mekkah? Karena dikhawatirkan kena najis karena tanahnya berpasir. Pakaian ulama di tempat lain juga pasti berbeda-beda. Perbedaan lain misal pada qunut nazilah (pada waktu perang), dll.

Gerakan Dakwah Kultural NU di Indonesia*

Oleh : M Ridwan, M.Ag.

A. Sekilas Sejarah Berdirinya NU

Nahdhatul Ulama (NU) adalah jam’iyyah diniyah Islamiyah yang didirikan pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan 31 Januari 1926 M di Surabaya. Organisasi ini dirintis dan didirikan oleh para ulama pesantren yang berhaluan Islam Ahlussunnah wal jama’ah dalam rangka mempersatukan diri dan menyatukan langkah dalam tugas memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam serta khidmat kepada bangsa, negara dan ummat Islam. Nahdhatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyah Islamiyah senantiasa berpegang kepada kaidah-kaidah keagamaan (Islam) dan kaidah-kaidah kenegaraan dalam merumuskan pendapat, sikap dan langkah-langkahya.
Memahami NU sebagai jamiyyah diniyah secara tepat belumlah cukup dengan hanya melihat dari sudut formal semenjak ia lahir berikut pertumbuhan dan perkembanganya. Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk jam’iyyah (organisasi), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah (komunitas) yang terikat kuat oleh aktifitas social keagamaan yang mempunyai karakter tersendiri. Dengan demikian lahirnya NU sebagai organisasi (jam’iyyah) tidak ubahnya mewadahi barang yang sudah ada. Dengan kata lain berdirinya NU tidak lebih sebagai penegasan formal para ulama yang sudah berjalan jauh sebelum NU lahir.
Dari sekian literature yang berkaitan dengan latarbelakang lahirnya NU, pada umumnya menunjukan warna yang sama yakni reaksi atas perkembangan modernisme Islam yang tarik menarik anatara perkembangan politik Timur Tengah dengan dinamika internal perkembangan Islam di tanah air. Reaksi dimaksud merupakan sikap protes dari tokoh-tokoh Islam penganut paham Ahlussunnah wal jama’ah dimana akar-akar reaksi tersebut berdimensi idiologis-kultural.
Gerakan purifikasi didunia Islam yang dikumandangkan oleh Muhammad Abduh dengan pandangan Wahabi juga berpengaruh terhadap perkembangan Islam Indonesia telah menghadapkan ulama pesantren sayap tradisi menjadi terusik yang mana kelompok ulama pesantren dinilai oleh ‘kelompok pembaharu’ mengembangkan taqlid dan penuh dengan bid’ah sehingga lahirlah perdebatan seputar khilafiyah pada persoalan furi’iyyah (masalah cabang-cabang dalam agama). Di samping itu kelahiran NU juga sebagai respon ulama pesantren terhadap isu keislaman global setelah terjadi pergolakan politik di Timur Tengah dimana Abdul Aziz ibn Saud yang Wahabi berkuasa dan akan melakukan penataan kota Makkah dan Madinah yang antara lain programnya adalah pembersihan ajaran mazdhab dan perbersihan makam-makam yang selama ini diziarahi jamaah haji termasuk makam Rasulullah karena dianggap sarang bid’ah. Kelompok ulama pesantren inilah yang kemudian tergabung dalam Komite Hijaz yang akan menyampaikan nota protes kepada pemerintah Saudi dan agar membatalkan pembersihan makam Rasulullah. Komite Hijaz inilah yang kemudian menjelma menjadi Nahdhatul Ulama.

B. Kerangka Pemahaman Keagamaan dan Basis Sosial NU

Sebagai organisasi social keagamaan , NU tidak lepas dari wacana pemikiran keagamamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (Sunni). Organisasi inilah yang secara tegas memproklamirkan dirinya sebagai organisasi penganut paham keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (Sunni) sebagai pola kehidupanya. Apalagi jika ditelusuri lebih jauh para penggagas berdirinya organisasi ini memiliki jaringan mata rantai dengan para ulama Haramain pada masa kekuasaan Turki Usmani yang nota bene berhaluan Sunni.
Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (ASWAJA) pada hakikatnya adalah ajaran Islam seperti yang diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Oleh karena itu, secara embrional, ASWAJA sudah muncul sejak munculnya Islam itu sendiri. Menurut terminology ini, maka penganut Sunni tidak hanya NU saja tetapi hampir semua ummat Islam Indonesia adalah Sunni. Hanya saja kerangka pemahaman ASWAJA yang dikembangkan NU memiliki karakteristik yang khusus yang mungkin juga membedakan dengan kelompok muslim lainya yaitu bahwa ajaran ASWAJA yang dikembangkan berporos pada tiga ajaran pokok dalam Islam yang meliputi bidang aqidah, Fiqh dan Tasawwuf.
Dibidang Aqidah, model yang diikuti oleh NU adalah pemikiran-pemikiran aqidah yang dikembangkan oleh Abu Hasan al-‘Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi. Pada bidang Fiqh, mengikuti model pemikiran dan metode istinbat hukum yang dikembang empat imam madzhab (aimmatul madzahib al-arba’ah) yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali. Sedangkan dibidang Tasawwuf mengikuti model yang dikembangkan oleh Abu Hamid al-Ghazali dan Al-Juwaini al-Baghdadi.
Madzhab Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah dalam pandangan NU merupakan pendekatan yang multidimensional dari sebuah gagasan konfigurasi aspek aqidah, fiqh dan tasawwuf. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh, masing-masing tidak terpilah dalam trikotomi yang berlawanan. Hanya saja dalam prakteknya, dimensi ajaran fiqh (hukum Islam) jauh lebih dominan disbanding dimensi yang lain.
Dalam pemikiran fiqh yang dianut NU konsep hukum Allah terbagai menjadi dua besaran yaitu hukum yang bersifat iqtidha (sesuatu yang sudah ada ketentuanya secara eksplisit dalam nash) dan hukum Allah yang bersifat takhyir (belum ada ketentuan dasarnya) yang biasanya disebut ibahah. Ketentuan hukum yang secara eksplisit tidak diatur jumlahnya jauh lebih banyak dan ini merupakan wilayah hukum yang bersifat ijtihadiyah dan menjadi tugas umat Islam untuk megembangkanya dengan mendasarkan pada kaidah fiqh al-hukmu ma’al al-‘illat dengan mendasarkan pada logika sebab akibat (causality) yang biasanya mendasarkan pada kalkulasi maslahat dan madharat.
Cara pandang keagamaan yang cenderung fiqh oriented dengan pleksibilitas yang tinggi terhadap elemen-elemen perubahan ataupun elemen udaya local menjadikan NU menolak cara pandang berfikir yang ‘hitam putih’ (legal formal).
Formulasi pemahaman keagamaan NU terhadap ASWAJA yang mengikuti pola/model ulama mazdhab bukan berarti NU puas dengan situasi Jumud / stagnan yang penuh taqlid sebagaimana dituduhkan oleh kelompok "Islam Modernis". Ide dasar pelestarian mazdhab oleh NU justeru sebagai bagian dari tanggung jawab pelestarian dan pemurnian ajaran Islam itu sendiri. Pola bermazdhab yang dikembangkan oleh NU sebagaimana hasil Musyawarah Nasional di Bandar Lampung tahun 1992 menganut dua pola yaitu bermazdhab secara qauli (tekstual) ataupun bermazdhab secara manhaji (dimensi metodologis/istinbathi
Sedangkan basis social warga NU adalah pada adalah masyarakat muslim yang secara keagamaan yang pada umumnya berbasis pesantren baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan walaupun sekarang ini terjadi pergeseran yang sangat signifikan pada tataran segmen warga NU dengan lahirnya alumni-alumni perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri.
Pergeseran warga dan basis social NU ini pada akhirnya mempengaruhi dinamika pemikiran keagamaan didalam tubuh NU sendiri dengan corak yang beragam. Pada umumnya perbedaan corak pemahaman keagamaan ini berporos pada dua kubu yaitu kubu yang cenderung mempertahanakan tradisi bermazdhab secara qauli (materi/tekstual) dan kubu yang mencoba menembangkan pemahaman secara manhaji (metodologis) dengan pendekatan kontekstual yang melahirkan berbagai pemikiran alternatif.

C. Misi dan Strategi Dakwah NU

Berkaitan dengan misi Nahdhatul Ulama (NU) sebagai jam’iyyah diniyah kami kutipkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai berikut :
Bab II : Aqidah
Pasal 3 : Nahdhatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyyah Islamiyah beraqidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah yang menganut salah satu mazdhab empat: Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.
Bab V : Tujuan dan Usaha
Pasal 6 : Tujuan Nahdhatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7: Untuk mewujudkan tujuan di atas maka Nahdhatul Ulama melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
Di bidang agama mengusahakan terlaksananya ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah dalam masyarakat dengan melaksanakan dakwah islamiyah dan amar ma’ruf nahi munkar serta peningkatan ukhuwwah islamiyah.
Di bidang Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan mengusahakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam, untuk membina manusia muslim yang taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas, dan terampil serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.
Di bidang sosial, mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dengan dengan mengupayakan keadilan social dan keadilan hukum disegala lapangan bagi seluruh rakyat untuk menuju kesejahteraan dan keselamatan umat di dunia dan akhirat.
Di bidang ekonomi, mengusahakan terwujudnya pembangunan ekonomi dengan mengupayakan pemerataan kesempatan untuk berusaha dan menikmati hasil-hasil pembangunan, dengan mengutamakan tumbuh dan berkembangnya koperasi.
Mengusahakan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak (maslahat al-‘ammah) guna terwujudnya khairu ummah.
Adapun berkaitan dengan strategi dakwah yang dikembangkan oleh NU, maka pada tataran implementasinya sangat dipengaruhi oleh model pemikiran dan prilaku (manhaj al-fikr wa sirah) dalam pembumian ajaran Islam yang bertumpu pada tiga sikap /karakter dalam beragama:
1. Tawassuth (moderat) yaitu sikap tengah yang berintikan pada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah kehidupan tanpa mengambil sikap ekstrim (tatharruf). Implementasi sikap ini dalam konteks hukum adalah keseimbangan dalam menggunakan wahyu dan akal dan dalam konteks aqidah tidak gampang memberikan vonis kafir, sesat kepada orang lain. Mengambil sikap tengah antara: wahyu dan akal, Taqdir dan ikhtiyar dan antara taqlid dan ijtihad.
2. Tawazun dan Ta’adul (keseimbangan) sikap ini terepleksi dalam tata pergaulan baik dimensi politik maupun budaya ysitu dengan mengambil sikap akomodatif kritis dengan mengembangkan seruan amar ma’ruf nahi munkar.
3. Tasamuh (toleran) yaitu mengembangkan dan menumbuhkan sikap menghormati keragaman pemahaman, tindakan maupun gerakan dalam konteks keislaman. Prinsip ini dimaksudkan dalam upaya membangun ukhuwwah baik ukhuwwah Islamiyah, Basyariyah maupun Wathaniyah.
Dengan mendasarkan pada tiga pilar maka startegi perjuangan / dakwah NU menuju ‘izzul islam wal muslimin lebih pada pilihan strategi pembudayaan nilai-nilai Islam. Pendekatan cultural juga bisa dimaknai upaya pembumian ajaran Islam dengan menggunakan perangkat budaya local sebagai instrumen dakwahnya. Dalam Program Pokok Pengembangan NU (1994-1999) dijelaskan beberapa prinsip dasar dalam berdakwah dengan melakukan tranformasi social menuju ‘izzul Islam wal muslimin dengan mendasarkan pada beberapa ayat yaitu: suarat An-Nahl: 125, Ali Imron: 104, 110, 112, Al-Anbiya: 107.
Walaupun demikian pendekatan-pendekatan structural secara institusional juga dilakukan dengan melakukan advokasi-advokasi yuridis dan politik yang diperankan oleh elit-elit NU ataupun tokoh NU non structural yang tersebar diberbagai partai politik. Dalam pandangan elit NU perjuangan pembumian syari’at Islam adalah kewajiban agama dengan memperjuangkan sesuatu yang paling mungkin dicapai, dan sesuatu yang paling mungkin dicapai adalah yang paling tepat digunakan. Dalam konteks hukum agama (bidang muamalah) berlaku prinsip apa yang disebut dengan prinsip ‘tujuan dan cara pencapaianya" (al-ghayah wa al-wasail). Selama tujuan masih tetap, maka cara pencapaiannya menjadi sesuatu yang sekunder. Tujuan hukum akan selalu tetap, tetapi cara pencapaianya bisa berubah-rubah seiring dengan dinamika zaman.
Prinsip dasar yang dikembangkan NU dalam merespon arus perubahan dalam berbagai dimensi kehidupan khususnya berkaitan dengan problematika hukum kontemporer (al-waqi’iyyah al-haditsah) dan perubahan kebudayaan, NU berpegang pada kaidah " al-Muhafadhatu ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah" yaitu memelihara tradisi lama yang masih baik (relevan) dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.

Wallahu a’lam bis showab

Al Farabi "The Second Perceptor"

Al Farabi (260-339 H/870-960 M) bernama asli Abu Nashr Muhammad bin Muhammad bin Tarkan. Karena dilahirkan di desa Farab, kawasan Transaxonia (Turkmenistan), ia dijuluki Al Farabi. Selama kurang lebih 80 tahun masa hidupnya, ia mengalami saat-saat kekacauan politik di pusat pemerintahan Abbasiyah di Baghdad ketika kekuasaan dipegang oleh para khalifah yang bergelimang harta, Ar-Radli, Al-Muttaqi dan terakhirAl-Muttafi.

Kala itu dunia Islam sedang dilanda kemelut kenegaraan yang gawat. Akibatnya, arus kemunduran juga menimpa dunia Ilmu Pengetahuan. Zaman penerjemahan karya-karya bcsar dunia yang dipelopori oleh Hunain bin Ishak (809-873 M) telah bcrlalu. Begitu pula masa keemasan generasi Al Kindi, pemuka filosof Arab, dan Ibnul Muqqafa (724-762M) sudah meredup. Bahkan Ikhwanus Shafa, saudara-saudara yang bersih, suatu perkumpulan rahasia para sarjana dan ahli filsafat Islam yang secara gigih mengembangkan ilmu pengetahuan, telah dibubarkan. Dalam suasana seperti itulah Al Farabi menjalankan masa kecilnya.

Pada tahun 910 M ketika usianya mencapai 40an, Al Farabi berangkat dari tanah kelahirannya menuju Baghdad. Sejak itulah perjalanan hidupnya bisa dilacak, terutama kekerasan hatinya untuk mengunjungi pusat kota tanpa sedikitpun memiliki kemampuan berbahasa Arab. Karena itu ia dengan tekun mempelajari ilmu nahwu & sastra Arab dari Abu Bakar Sarraj. Al Farabi menimba ilmu pada siapa saja tanpa pandang bulu. Misalnya, ia mempelajari ilmu filsafat dan logika kepada seorang sarjana penerjemah karya Aristoteles, Abu Bisyr Mattius bin Yunus, seorang nasrani. Sesudah 10 th. menghirup üdara ilmu pengetahuan di Baghdad, kehausannya akan ilmu filsafat masih belum terpuaskan. Maka pada tahun 1920 M ia bertolak ke Harran untuk meneruskan studinya pada seorang guru nasrani lainnya, Yuhanna bin Jilad. 20 tahun lamanya Al Farabi bermukim di Harran. Ia tidak hanya belajar, tetapi juga mcngarang dan mcngajar. Al Farabi menerjemahkan buku-buku Yunani terutama karangan Plato dan Aristoteles. Dan untuk itu dia tidak menemui kesulitan yang berarti karena ia telah menguasai 70 bahasa termasuk Arab, Persia, Turki dan Latin. Itulah sebabnya barangkali mengapa Ia mendapat gelar Mahaguru kedua (The Second Perceptor) sebagai pelanjut Mahaguru Pertama yang disandang Aristoteles. Ia juga menulis karangan-karangan tentang ilmu jiwa, metafisik & politik seraya memper-dalam telaahnya di bidang ilmu agama. Khususnya ilmu tassawuf, ia pelajari dari Abu Bakar Syibli & Manshur Al Hallaj. Sedangkan tentang ilmu adab ía mempelajari dari Al Muranabbi.

MASTER OF SAINS
Keterlibatan langsung Al Farabi dengan dunia politik terjadi ketika ia pindah ke Aleppo tahun 940 M. Di sana ia berjumpa dcngan salah satu pengagumnya, Saifuddaulah Al Hamdani, Gubernur Aleppo. Ia diangkat menjadi ulama istana selaku penasehat politik dan keagamaan.
Sejak itu Al Farabi hidup dalam dalam lingkungan istana yang serba mewah dengan gaji dan tunjangan yang besar sekali. Namun sebagai ilmuwan sejati ia tetap hidup sebagai warga bisa dengan segala kesahajaan. Sehari ia cuma membelanjakan 4 dirham yang untuk ukuran masa itu hanya cukup untuk hidup amat sederhana. Adapun sisa penghasilan masih banyak ia bagikan kepada kepada fakir miskin atau lembaga-lembaga keilmuan.

Ternyata bagi al Farabi yang ahli pikir itu, cara hidup kesufian yang dipelajarinya dari pendalaman ilmu tassawuf yang diajarkan Syibli dan Hallaj sangat membekas dan dijalaninya dengan tekun. Karena itu Saifuddaulah sangat menghargainya dan ia diberi fasilitas tidak terbatas sehingga Al Farabi dapat dengan tenang mengajar dan mengarang menghadiri majelis-majelis ilmu pengetahuan yang beranggotakan para sarjana, ulama, penyair dan pujangga. Yang mencengangkan, Al Farabi menguasai segala cabang ilmu pengetahuan.

Dan karya-karyanya dalam berbagai bidang dijadikan pedoman oleh para pakar di bidangnya masing-masing. Itu artinya Al Farabi tidak hanya mengenal ilmu-ilmu tersebut, melainkan mendalaminya secara tuntas. Lebih dari itu semua karyanya dijiwai oleh semangat ketauhidan sampai sainsnya dikatakan scbagai Saintific Teologi. Namun yang pasti sains Al Farabi dikuti oleh berbagai kalangan. Dari kalangan Kristen antara lain. Yahya bin Oday & Sijistaini. Dan lingkungan ilmuwan Islam tercatat nama Ibnu Sinna, Ibnu Rusyd, Ali bin Ridhwan, Abul Qasim Sari’i & Abdul Latif Baghdadi. Dari kalangan Yahudi terdapat nama Maimunides, Hilal bin Samuel, Issac Latif & Levy Garson.

Karya Al Farabi dituangkan dalam 60 karangan utuh, 17 komentar & 25 risalah. Masalah yang dibahas menyangkut macam-macam cabang ilmu. 14 buah ilmu politik, 43 buah tentang ilmu logika, 11 buah tentang ilmu musik. 10 buah membicarakan ilmu fisika meliputi kimia dan kedokteran. Sedangkan 11 buah mengungkapkan tentang rahasia-rahasia ketuhanan/teologi. Menurut Ensiklopedia Britanica keahliannya dalam bidang matematika, fisika, kedokteran, filsafat & tasawuf sama kuatnya dengan bidang ilmu budaya termasuk musik. Dalam hal ini penganutnya antara lain, Vincent of Beauvais (1190-1264 M), Jerome of Moravvia & Raymond Lull, sebagai mana tersirat dalam bukunya Specu1um Doctrinale (Bersambung).

WARATILIL QURANAA TARTILAN “SYIFAAUL JANAAN”

diterjemahkan oleh : era prima nugraha

Mukaddimah
Alkhamdulillahi washolla rabbunaa
Utawi sekabehaning puji iku kagungane Gusti Allah, lan muga-muga paring tambah rahmat tadhim sapa Pangeran kitha
‘Alannabiyyil musthofaa khabibinaa
Ing atase Nabi Muhammad kang den selir hiya kekasih kitha
Wa aalihii wa shohbihii wa manqaraa
Lan muga-muga tetepa ing atase keluargane Nabi lan shohabate Nabi lan wong kang maca sapa man
Wahaka fittajwiidi nadhoma khurirra
Lan ngalapa sira ing dalem ngilmu tajwid ing nadhzoman kang dibersihake apa nadhzom
Tegese :
Kabeh puji iku kagungane Gusti Allah kang Maha Agung, lan muga-muga tambaho kawelasan sartho kaagungan tetepa kanjeng Nabi Muhammad SAW sing pinilih hiya kekasih kita uga lumebero ing atase kaluargane sa sahabate, lan kabeh wong kang maca Qur’an kang apik-apik. Ewadene kuwi becik ngajiha ngilmu tajwid ing nadzhoman kang wus dibersihake

Sammaituhu hidayatushshibyaani
Ngarepi sapa ingsun ing nadzhom ing aran hidayatushshibyaan
Arjuu ilaa ghooyatar ridwaani
Ngarep-arep ingsun ing pangeran ingsun ing kateka karidhlon
Tegese :
Nadzhoman iki takjenengi Hidayatashshibyaan, maknane nuduhake ing bocah-bocah. Olehku ngarang kanthi ngarep-arep banget ing kateka ridhlone Gusti Allah.


BABU AKHKAAMITTANWIINI WANNUNISSAAKINATI
“utawi iki iku bab nerangake pira-pira hukume tanwin lan nun kang mati”

Kang aran tanwin iku nun mati kang manggon ana ing akhire isim kang kathon nalika diucapake lan ilang nalika ditulis lan nalika pinuju waqof.
Dene nun sakinah iku nun mati kang tetep nalika kaucapake lan nalika katulis lan nalika waqof, padha uga manggon ana ing khuruf, utawa ing isim, utawa ing fi’il.

Ahkaamu tanwiinin wanuunin taskunu
Utawi pira-pira hukume tanwin lan nun kang mati apa nun
‘Indal hijaai khomsatun tubayyanu
Nalika ketemu huruf Hijaiyah iku lima kang diterangake apa lima
Tegese:
Hukum-hukume tanwin lan nun mati nalika ketemu salah sijine huruf hijaiyah 28, iku ana lima sing bakal katerangake kabeh ing ngisor iki, insya Allah.

Idzhhar, idghomun ma’alghunati auw
Suwiji wacan idhar, lan idghom sartho mbrengengeng
Bighoirihaa walqolbu wal ikhfaa rowau
Utawi idghom tanpa mbrengengeng lan iqlab lan ikhfaa pada nyeritaake sapa qurra
Tegese :
Rupane lima mau hiya iku :
Idhar (ngetoake saben-saben huruf saka makhroj tanpa mbrengengeng/jelas)
Idghom ma’alghunnah (manjingake khuruf awal maring khuruf kaping pindo, sakira dadi khuruf siji kang ditasdid sarana mbrengengeng)
Idghom bighoirilghunnah (idghom tanpa mbrengengeng)
Iqlab (angganthi tanwin lan nun mati ing mim)
Ikhfaa (nyamarake wacan antarane idhar lan idghom tanpa tasydid sarana mbrengengeng)

Fadzhir ladaa hamzin wahaain khaai
Nuli macaha idzhar sapa sira nalika ketemu hamzah lan haa lan khaa
Wal ngaini tsummal ghoini tsummal khooi
Lan ngain nuli ghoin nuli khoo
Tegese :
yen kapan ana tanwin lan nun mati ketemu salah sijine khuruf khalaq nenem hiya iku : hamzah, haa, khaa, khoo, ngain, ghoin, wajib kawaca idzhar

wadghim bighunnatin biyanmuu laa idzaa
lan macaha idghom sira kelawan mbrengengeng kelawan khuruf lafath yanmuu, ora nalika ana apa salah sijine khuruf lafath yanmu (yaa, mim, nun, wawu)
kaanaa bikilmatin kadunyaa fanbidzaa
lan nun mati iku tunggal sakalimah, kaya lafath “dunyaa” mangka buwango temen sira
Tegese :
Kapan ana tanwin lan nun mati ketemu salah sijine khuruf papat kang kumpul ing lafath yanmuu (ya, nun, mim, wawu) wajib kawaca idghom bighunah (mbrengengeng)
Kejaba yen ana nun mati ketemu salah sijine huruf “yanmu” nanging tunggal sakalimat, mangka wajib kawaca idzhar, perlune supaya ora serupa karo lafath kang mudhongaf

Wadghim bilaaghunnatin fii laami wa roo
Lan macaha idghom sapa sira kalawan ora mbrengengeng (bilaghunnah/bighoirighunnah) ing dalem ketemu lam lan ra
Tegese :
Kapan ana tanwin lan nun mati ketemu lam atawa ra, wajib kawaca idghom bilaghunnah (ora mbrengengeng)

Walqolbu ngindal baai mimaan dzukiraa
Utawi ngganti tanwin lan nun mati nalika ketemu ba ing mim iku disebut apa qolab
Tegese :
Kapan ana tanwin lan nun mati ketemu ba wajib kawaca iqlaab ( tanwin lan nun mati nggantinen ing mim mati) kaya lafath : min ba’dihii ; wacan : mimba’dihii

Waakhfiyanna ngindabaa fil akhrufi
Lan macaha ikhfaa temen-temen sapa sira nalika ketemu sakarine pira-pira khuruf
Jumlatuhaa khomsatu ngasyrin faa’rifi
Kang utawi kumpul sakarine pira-pira khuruf iku limolas, mangka weruha sapa sira
Tegese :
Kuwe macaha ikhfaa temenan, yen kapan ana tanwin lan nun mati ketemu sakirane huruf ngarep mau kang akehe ana limolas kang wis kumpul ana ing kawitane syiir iki : ta, tsa, jim, dal, dzal, za, sin, syin, shod, dhlod, tho, dzho, fa, qof, kaf.

Shifdaatsanaa kam jaada syahshun qodsamaa
Nyipatana sapa sira ing iki ewong kelawan pengalem pirang-pirang loma sapa wong kang temen-temen luhur sapa wong
Dum thoyyibaan zidfii tuqon dhlo’dzhoolimaa
Ngelanggengna sapa sira khalla wong kang bagus tambahna sapa sira ing dalem wedi ing Allah, ngilangana sapa sira ing wong kang nganiaya.


BABU AKHKAAMI MIIMI WANUUNI MUSYADADTAIN WAL MIIMI SAKINATI
“utawi iki iku bab nerangake pira-pira hukume mim lan nun kang ditasydidi karana lan mim kang mati”

Waghunnatun qod aujabuu haa abadaa
Utawi mbrengengeng iku temen-temen pada majibake sapa qurro ing ghunnah ing dalem salawase
Filmiimi wannuuni idzaa maa syaddidaa
Ing dalem mim lan nun nalika ditasydidi apa mim lan nun
Tegese :
Ghunnah (mbrengengeng) iku wajib kapertilaake ana ing mim lan nun kang nalika ditasydidi, mengkono mau miturut mufakat ulama tajwid, kaya lafath ; inna, mimma.
Wal miimu intaskun ladal baa tukhtafii
Utawi mim lamun mati apa mim nalika ketemu ba iku diwaca ikhfaa apa mim
Nahwu’tashim billahi talqosysyarofaa
Kaya lafath I’tashim billah, cecekelana sapa sira kelawan agamane Allah mongko nemu sira ing kamulyan
Tegese :
Kapan ana mim mati ketemu ba, wajib diwaca ikhfaa syafawi, kaya lafath : I’tashim billah, ambihii, dll.

Wadghim ma’al ghunnati nginda mitslihaa
Lan macaa idhom sapa sira sertane mbrengengeng nalika ketemu sepadhane mim.
Tegese :
Kapan ana mim mati ketemu sepadhane mim wajib diwaca idghom ma’al ghunnah (mbrengengeng), kaya lafath : amman, kammin.

Wadghir ladaa baqilhuruufi kullihaa
Lan macaa idhar sapa sira nalika ketemu sekarine pira-pira huruf hiya kabeh huruf
Tegese :
Kapan ana mim mati ketemu sekarine huruf ngarep mau kang kumpul kabeh ana nemlikur, hiya iku (kabeh huruf hijaiyyah) wajib kawaca idhar syafawi.

Wakhrish ngalal idhaari ngindal faai
Lan semangata sapa sira ing atase maca idhar nalika ketemu “fa”
Wal waawi wakhdzar daa ngiyal ikhfaai
Lan wawu, lan wediha sapa sira ing barang kang narik maca ikhfaa
Tegese :
Nalika ana mim mati ketemu “fa” lan “wawu” wajib semangat maca idhar temenan. Aja pisan-pisan maca ikhfaa kaya lafath : hum fiihaa, ngalaihim walaa, dll.

BABUL IDGHOMI
“utawi iki iku bab mertelaake idghom”

Ighoomu kulli saakinin qod wajabaa
Utawi idghom saben-saben huruf kang mati iku temen-temen wajib apa idghom
Fii mitslihii kaqoulihii : idz dzahabaa
Ing dalem sapadane khuruf kang mati kaya dawuhe Allah ta’ala lafath : idz dzahaba
Tegese :
Kapan ana huruf loro pada karono sing awal mati, wajib diwaca idghom mitsli, pada uga tunggal sakalimat kaya lafath : yudrikkumul maut, utawa rong kalimat kaya lafath : idz dzahaba

Waqis ngala haadzaa siwaawaawin talaa
Lan mada-madana sapa sira ing atase iki hukum idghom saliyane “wawu” kang nyanding apa wawu
Dhloman wa yaain ba’da kasrin yujtalaa
Ing dhumah lan liyane “ya”, kang sawuse kasroh kang dipertelaake apa kasroh
Min nahwi fii yaumin liyaain adzhharuu
Saking sapadane lafath : fii yaumin maring “ya” pada maca idhar sapa qurro
Wal waawi min nahwish biruu washobiruu
Lan maring “wawu” saking sepadane lafath : ….. pada sabaro sira kabehlan pada betah sira kabeh
Tegese :
Conto ngarep mau pada-padakna maneh kaya dene “ta mati” ketemu “ta”, hiya iku wajib kawaca idghom mitsli kaya lafath : famaa rabihat tijaa ratuhum, kejaba yen ana “wawu mati” tumiba sawuse dhommah ing kono ngadepi “wawu”, kaya lafath : ishbiruu washoobiruu. Utawa yen ana “ya mati” tumiba sawuse kasroh ing kono ngadepi “ya”, kaya lafath : fii yaumin, mengkono iku wajib ka-idhar-ake. Ora kena ka-idghom-ake supaya ora ilang dawane wawu lan ya.